Sebelum membahas hukum Islam, ada baiknya untuk mengetahui pada usia berapakah manusia itu dikenakan hukum Islam. Hukum Islam disini mencakup apa itu kewajiban (perintah) dan apa itu larangan. Didalam Islam, ada istilah namanya mukallaf. Mukallaf dalah seseorang Muslim yang telah dikenai untuk menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan akil baligh serta telah mendengarkan seruan agama.
Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam atau biasa disebut hukum syara' atau hukum syar'i terbagi atas 5 yaitu
1. Wajib,
Wajib yaitu suatu perkara yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib itu terbagi atas 2 bagian pula yaitu:
a. Wajib 'ain, yaitu suatu perkara agama yang musti dilakukan setiap orang yang telah mukallaf. Contoh : sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, zakat, haji bagi yang mampu dan sebagainya
b. Wajib kifayah, yaitu suatu perkara agama yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan sebagaian dari orang yang mukallaf. Namun, jika seluruh orang mukallaf tidak mengerjakannya, maka berdosalah semuanya. Contoh: menyolatkan jenazah dan menguburkannya.
2. Sunah
Sunah adalah suatu perkara agama yang jika dilakukan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak mendapat dosa
Sunah terbagi atas 2 bagian yakni :
a. Sunnah mu'akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya, contohnya: sholat taraweh, sholat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan sebagainya.
b. Sunnah ghairu mu'akkad, yaitu sunah yang biasa dilakukan, contoh: sholat sunnah Rawatib, sholat sunah Tahajud, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
3.Haram
Haram adalah suatu perkara yang tidak boleh dikerjakan. Jika dikerjakan mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh: berzina, meminum khamar, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua dan sebagainya.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan mendapat dosa. Contoh: makan petai, merokok, makan bawang putih dan sebagainya
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat pahala, ditinggalkan tidak mendapat dosa. Contoh: makan, minum, tidur dan sebagainya.
Demikianlah penjelasan tentang hukum Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar